Tanggamus Lampung – Lintas Pristiwa. Com-Gudang yang terletak di pekon campang kecamatan Gisting tempat sarang mafia penimbunan BBM jenis pertalite di duga ilegal
Pada hari Selasa 4 Maret 2025 Tim media dapat laporan dari masyarakat setempat bahwa gudang yang terletak di pekon campang tempat penimbunan BBM jenis pertalite,
Setelah di telusuri oleh tim media ke lokasi di mana hasil dari laporan masyarakat ternyata bener kalau gudang tersebut tempat penimbunan BBM jenis pertalite.
Dimana tempat lokasi penimbunan BBM jenis pertalite di temukan banyak nya tempat wadah untuk menampung minyak BBM jenis pertalite,
Dimana tempat lokasi tersebut di temukan ada dua kendaraan roda empat yang sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke dalam jerigen jumlah nya begitu banyak di temukan,
Ketika itu Tim awak media mengkonfirmasi kepada kariawan yang sedang melakukan pengecoran di lokasi , ia menjelaskan kalau minyak BBM ini punya MR ujar nya.
sudah jelas Menurut Undang undang yang mana Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di pekon desa campang kecamatan Gisting .RED
Tim