BOGOR – LINTAS PRISTIWA – Sebuah SPBU di wilayah Ciampea Udik, Kabupaten Bogor, yang bernomor 34.166.15 diduga terlibat dalam praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara bebas kepada pengepul. Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan Pertalite untuk keperluan pribadi.
Menurut hasil konfirmasi Dari seorang pengepul (27/1/2025) setiap hari kita mengisi BBM di SPBU dan dilayani ko, emang benar untuk dijual ke pengecer kalo masalah harga itu urusan usaha saya, jika ingin jelas silahkan tanya ke SPBU nya aja ujar pengepul yang mengaku bernama Budi.
” Sementara saat di jumpai Irfan salah satu petugas SPBU tersebut membenarkan adanya penjualan ke pengepul tersebut. ” Benar pak saya jual ke mereka meski bertentangan dengan aturan Pertamina saya jual berdasarkan hati nurani saya, ujarnya.
Penjualan Pertalite kepada pengepul ini diduga bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pembatasan distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya hanya untuk kendaraan pribadi dan masyarakat umum.
Jelas sekali ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku penyalah gunaan BBM Bersubsidi dapat di Pidana dengan Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar, Pencabutan Hak, Perampasan Barang.
meskipun stok yang ada terlihat cukup melimpah. Warga menduga bahwa banyaknya transaksi besar yang dilakukan oleh pengepul menjadi penyebab utama kelangkaan tersebut.
Namun, kasus ini menambah daftar panjang keluhan terkait distribusi BBM subsidi yang semakin terbatas dan rentan disalahgunakan. Pihak Migas dan Pertamina diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan telah terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat ini. (Red)