KAB BOGOR | 16 Oktober 2025 – Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Bogor, Nurdin, memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama lintas sektor terkait aktivitas eksploitasi dan produksi panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd di wilayah Kecamatan Pamijahan.
RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Gedung DPRD – Cibinong dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, didampingi Wakil Ketua Beben Suhendar, Sekretaris Mohammad Hasani, dan Koordinator Wawan Hikal Kurdi, dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd, Asisten Pembangunan Ibu Endah, Kepala Perencanaan dan Pembangunan, Plt. Keuangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kadin, Bagian Kerjasama dan Hukum, serta Camat Leuwiliang dan Camat Pamijahan. Turut hadir pula perwakilan masyarakat Desa Purasari yang diwakili unsur RW dan RT setempat.
Dalam rapat tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia melalui kajiannya yang berjudul “Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial ( AMDAL Sosial ) terhadap Kegiatan Panas Bumi PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd” menyoroti adanya ketimpangan distribusi manfaat Bonus Produksi Panas Bumi (BPPB) serta program CSR perusahaan yang belum menyentuh secara proporsional desa-desa terdampak langsung, seperti Desa Purasari, Puraseda, Karyasari, Karacak, Barengkok, dan Leuwimekar.
Nurdin menyampaikan bahwa pelaksanaan RDP ini merupakan langkah maju DPRD Komisi 3 Kabupaten Bogor dengan jajarannya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi, terutama terkait transparansi dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi III yang cepat tanggap menindaklanjuti permohonan audiensi dari masyarakat dan NGO. Ini bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra rakyat dan pengawal keadilan sosial di daerah,” ujar Nurdin.
Dari hasil pembahasan, RDP menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
Penambahan zona buffer zone untuk memasukkan desa-desa terdampak dalam wilayah penerima manfaat Bonus Produksi Panas Bumi (BPPB).
Rencana kajian teknis lanjutan oleh DPMD dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bogor guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan prinsip keadilan lingkungan.
Penguatan mekanisme transparansi dan pelibatan publik dalam program CSR dan kompensasi sosial dari perusahaan.
Nurdin menegaskan bahwa Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal hasil RDP ini hingga ada implementasi konkret di lapangan.
“Kami tidak menolak investasi energi. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari bonus produksi dan setiap program CSR benar-benar sampai dan dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tutupnya.
RDP ini menjadi momentum penting kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola energi yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.
Red