SUKAJAYA | LINTAS PRISTIWA.COM | Sangat ironis dan miris sekali hal ini dialami salah seorang warga Kampung Gunung Koneng yang lagi mengalami sakit meminta bantuan ke sopir mobil siaga ambulance desa bahasanya iya siap tapi pihak keluarga yang sakit menunggu hingga jam 3 sore Wib belum juga datang
Dengan inisiatif di karenakan sangat penting pihak keluarga meminta bantuan ke desa lain untuk meminjam mobil siaga ambulance siapa tahu bisa di pinjam, kendaraan desa Sukamulih yang jadi tujuan peminjaman
Desa Sukamulih bukan tidak mau meminjamkan tapi selaku warga desa Jayaraharja sudah semua desa di fasilitasi kendaraan siaga desa
Ada apa dengan Pemdes Jayaraharja di saat warga membutuhkan kendaraan untuk membawa pasien ke RSUD Leuwiliang sebegitu sulitkah atau memang pelayanan Pemdes Jayaraharja seperti itu?
Penasaran warga masarakat Kampung Gunung Koneng tersebut mendatangi sopir siaga (Doni) ,warga menanyakan alasan tidak bisa membawa pasien tersebut kenapa ? menurut keterangan dari video alasan tidak bisa membawa pasien karna (Doni) ini hanya pegawai kalau dari Kades tidak boleh ya saya gak kalo kata Kades boleh ya saya jalankan begitu menurut keterangan sopir siaga tersebut hasil dari video warga yang merekam ketika di datangi warga menanyakan alasan tidak bisa apa tidak boleh oleh kepala desa atau pemdes
Penyalahgunaan fasilitas pemerintah di Indonesia tidak diatur secara spesifik dalam satu Undang-Undang (UUD) tunggal, melainkan diatur dalam berbagai peraturan, termasuk undang-undang dan peraturan menteri. Umumnya, fasilitas pemerintah seperti kendaraan mobil, kantor, dan alat telekomunikasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masarakat dan atau tidak boleh di gunakan kampanye politik, dan dapat dijerat sanksi pidana maupun administratif
Red