Pemdes Cibatu, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Ketua RT Dan RW Melalui BPJS Ketenagakerjaan

 

SUKABUMI – LINTAS PRISTIWA Pemerintah Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berikan perlindungan kepada Ketua RT & RW se-Desa Cibat melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua RT dan RW menjadi salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dalam pemerintahan Desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan terendah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RT & RW sudah selayaknya mendapatkan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman, kata Kepaa Desa Cibatu, Asep Rahmat, saat ditemui oleh awak media disela pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada RT dan RW

“Lanjut Kepala Desa, sementara ini, perlindungan sosial yang diberikan kepada Ketua RT & RW ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap akibat pekerjaan.Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia.

Semoga dengan terdaftarnya Ketua RT & RW dalam program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi Ketua RT & RW sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik penuh dengan rasa aman dan nyaman, tandasnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *